Bantuan Jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu satuan pendidikan non formal, PKBM diharapkan dapat menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat untuk lebih meningkatkan potensi diri dan keterampilan. Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A, B dan C)
PKBM CBCLC sudah terakreditasi BANSM dengan SK Ijin Operasional Nomor : 4628/-1.851,3 dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN ) : P9934604.
Anak dapat secara langsung diarahkan ke mata pelajaran yang menjadi minat dan kebutuhannya, yang dalam hal ini sekolah formal tidak dapat maksimal untuk melaksanakannya. fungsi guru bukan hanya sebagai sumber ilmu melainkan sebagai fasilitator, inspirator, motivator, manajer , serta mentor bagi anak. Hal ini dapat dilakukan karena sumber ilmu dapat diperoleh dari mana saja.
CBCLC didirikan dengan suatu pandangan bahwa setiap anak yang diciptakan Tuhan adalah pribadi yang unik. Maka dari itu proses belajar akan lebih efektif apabila berangkat dari kebutuhan atau minat anak
Untuk lulusan paket C, bisa melanjutkan pendidikan di semua perguruan tinggi negeri maupun swasta. Terbukti dengan Lulusan PKBM CBCLC yang terdaftar di Universitas Indonesia (UI), Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan perguruan tinggi swasta lainnya.